PENERBIT PT. DYAH FITRI MAHARANI
SK KEMENTERIAN HUKUM dan HAM
AHU 0081848.AH.01.01 Tahun 2021
DASAR HUKUM :
Akta Notaris Iskandarsyah, SH No. 04 Tanggal 21 Desember 2021
NPWP : 1000.0000.0798.7092
Nomor Induk Berusaha : 2901260100749
Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Nomor :
REKENING : 1208839432 Bank BNI,3002465697 Bank Jambi 3002465697 a/n Edi Suharno SP
REDAKSI :
Direktur: Edi Suharno SP
Pimpinan Perusahaan
Edi Suharno SP
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Perusahaan : Edi Suharno SP
Redaktur Pelaksana :
Wartawan :
Edi Suharno
Pujiyanto
Hadi Prayitno
Joko Susanto
Nike Yulia Putri
Keuangan : Dyah Fitri Maharani
Sekretaris : Nur Alima
Marketing / Iklan :
Desain Grafis : Junaidi
IT & Web : Arman Ok
Penasehat Hukum :
Alamat Redaksi :
Jln. Hutan Kota RT.22 No.99 Mayang Mangurai Kota Baru Jambi
Email : Redaksicakrawalanews20@gmail.com
Phone / WA : 0852-6652-7799
Kode Perilaku Perusahaan Pers
***********************************
Cakrawala News
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Cakrawala News dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Cakrawala News
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Dyah Fitri Maharani (Cakrawala News) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0852-6652-7799 atau melalui Surel (email) :
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Cakrawala News merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Dyah Fitri Maharani (Cakrawala News) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM..






